BANGLI – Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) dari APBD 2026 belum bisa dilaksanakan Dewan dengan Eksekutif. Karena verifikasi terhadap APBD 2026 dari Gubernur belum turun.
“Kalau verifikasi dari Gubernur sudah ada, TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tentu akan menyampaikan ke Dewan, ” ujarnya. Sesudah itu, lanjutnya, Dewan dan Eksekutif melalui TPAD kembali melakukan pembahasan kebijakan anggaran dan dokumen penggunaanya (PPAS).

Baca Juga: RPK Bangli Raih Predikat Penyiar Terbaik
Lanjut Ketut Suastika, verifikasi dari Gubernur itu untuk memastikan pembahasan KUA/PPAS bisa dilakukan sesuai jadwal yang sudah disepakati, dimana KUA/PPAS sudah selesai Desember akhir tahun 2025. “Dewan tak ingin ada persoalan, menggelayut, yang akan berpengaruh (molor) terhadap pelaksanaan APBD 2026,” ujarnya.
Suastika menyatakan Dewan berusaha melaksanakan fungsinya sesuai proses dan jadwal. “Disiplin melaksanakan fungsi merupakan implementasi spirit Hari Pahlawan, ” singgungnya berkaitan dengan Peringatan Hari Pahlawan, Senin, 10 November 2025.
Tandas Ketut Suastika, Dewan tak ingin pelaksanaan APBD 2026 molor. Karena itulah Dewan dan Eksekutif melakukan pembahasan lebih dini.