Bangli Gaungkan Keterbukaan Informasi Publik, Momentum Hari Hak untuk Tahu
Kabar Bangli– Semangat transparansi semakin digelorakan PemKab Bangli melalui peringatan Right to Know Day (Hari Hak untuk Tahu) yang jatuh pada 9 September. Pada Selasa (9/9/2025), Pemkab Bangli mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat BMB Kantor Bupati Bangli. Acara ini menjadi momen penting untuk menegaskan kembali bahwa keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat yang memungkinkan mereka berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra. Ia menyambut hangat kehadiran Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Suardana, beserta anggota KIP lainnya. Turut hadir pula para pimpinan perangkat daerah, kepala Puskesmas se-Kabupaten Bangli, kepala UPTD lintas sektor, hingga para kepala sekolah SD dan SMP di wilayah Bangli. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan agenda bersama yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga : Suasana Panas di Festival, Aparat Selamatkan Dua Pencopet dari Amukan Massa
Transparansi sebagai Fondasi Pembangunan
Dalam sambutannya, Sekda Bangli menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik yang transparan, akurat, dan mudah diakses. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja badan publik di Kabupaten Bangli yang telah meraih predikat “informatif” dalam monitoring dan evaluasi tahun sebelumnya. “Kita patut bersyukur karena sejauh ini pengelolaan informasi di Kabupaten Bangli sudah berjalan cukup baik dan dapat diterima oleh masyarakat,” ujarnya.
Riana Putra juga mengajak semua pihak untuk tidak berhenti di titik ini. Ia menekankan agar pengelolaan informasi di masa mendatang semakin transparan, berimbang, sesuai fakta, dan dilakukan secara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. “Keterbukaan bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan komitmen kita terhadap pemerintahan yang bersih dan melayani,” tegasnya.
Hak Informasi, Gerbang Hak Asasi Lainnya
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Suardana, dalam paparannya menggarisbawahi pentingnya hak atas informasi bagi warga negara. Ia menjelaskan, hak untuk mengetahui adalah pintu pembuka bagi terjaminnya hak-hak lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, dan hak atas rasa aman. “Hak atas informasi menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya,” ungkap Suardana.
Ia juga mengingatkan bahwa badan publik harus proaktif mengumumkan informasi publik yang bernilai tinggi. Melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), informasi yang disajikan harus akurat, benar, dan mudah dipahami masyarakat.
Sinergi Pemerintah, Lembaga, dan Masyarakat
Sosialisasi ini menghadirkan beragam narasumber kompeten. Kepala Diskominfosan Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha; perwakilan Forkip Bali, Dewa Putu Singarsa; serta Desak Komang Ratih Kurnia Pratiwi selaku Kepala Seksi Kredit Bank BPD Bali Cabang Bangli, turut memaparkan wawasan mengenai berbagai aspek keterbukaan informasi publik. Diskusi berjalan interaktif dengan moderator I Wayan Bayu Astra Wiguna.
Masyarakat peserta kegiatan pun diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan pandangan. Suasana ini menunjukkan bahwa transparansi bukan hanya slogan, tetapi praktik nyata yang dapat mendorong partisipasi publik.
Menuju Bangli Lebih Terbuka dan Akuntabel
Melalui momentum Hari Hak untuk Tahu, Pemkab Bangli berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Kolaborasi antarinstansi, lembaga pendidikan, dan sektor swasta diyakini dapat memperkuat ekosistem keterbukaan informasi yang sehat. Dengan demikian, masyarakat Bangli bisa memperoleh informasi yang jelas, benar, dan bermanfaat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
















